Setelah pembahasan yang agak menggelitik kemarin mengenai cincin kawin. Saya kembali menelaah pemikiran dan pandangan saya sebelumnya. Tentunya tidak hanya memegang sumber dari internet saja, akan tetapi juga dari diskusi dengan pihak yang lebih berilmu, berpengalaman dan berpengetahuan dalam bidangnya. Disini merupakan tahap pembelajaran, bukan sama-sama belajar didalam ketidaktahuan akan suatu bidang (sama-sama gak tau, sama-sama bingung dunks ^^), melainkan belajar dengan pihak yang memiliki ilmu lebih dan dapat dikatakan sebagai guru :) *iya dunks, belajar dimana-mana mesti ada 2 pihak, yang menerima ilmu dan yang memberikan ilmu. Mari mulai :)
Bahasan 1
Kenapa sih ada sebutan Cincin Kawin? Emang harus ya? Apakah ada dasar hukumnya dalam Syariat Islam seorang suami memakai Cincin Kawin? Apakah Cincin Kawin (Tukar Cincin setelah Ijab-Qobul) itu juga Syariat Islam?
Jawaban : TIDAK ADA. Penggunaan cincin didalam acara perkawinan ini sudah berlangsung sejak berabad-abad lalu yang merupakan tradisi didalam agama Yunani dan Romawi kuno yang dianggap sebagai simbol cinta kasih antara laki-laki dan perempuan.
Berbeda dengan MAHAR, mahar jelas sebuah kewajiban, mahar disini dapat berupa cincin yang diberikan oeleh pihak laki-laki kepada pihak istri. Dalam hadits nabawi disebutkan bahwa salah satu bentuk mahar adalah cincin meskipun hanya terbuat dari besi.
Rasulullah SAW bersabda, "Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi."
Namun hadits ini tidak menyiratkan adanya bentuk tukar cincin antar kedua mempelai, tapi lebih merupakan anjuran untuk memberi mahar meski hanya sekedar cincin dari besi. Jadi BUKAN cincin kawin yang dimaksud. Dan cincin dari besi itu diberikan pihak laki-laki sebagai mahar kepada pihak istri. Sedangkan pihak istri tidak memberi cincin itu kepada laki-laki.
Kesimpulan
Tidak ada Cincin Kawin (Tukar Cincin setelah Ijab-Qobul) dalam Syariat Islam. Yang menjadi kewajiban adalah MAHAR, mahar dapat berupa cincin yang diberikan kepada pihak istri. Cukup jelas ya. :)
Bahasan 2
Bagaimana jika cincin kawin dibuat dari emas. Lalu bagaimana hukum jika sang suami memakai cincin emas?
Jawaban : Pada mulanya memang cincin emas tidak dilarang. Namun setelah itu Nabi Muhammad membuangnya. Para sahabat juga ikut membuang cincin emas mereka:
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka. (Shahih Muslim No.3898)
Nabi Muhammad jelas melarang kaum pria (wanita boleh) memakai cincin emas:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau melarang memakai cincin emas. (Shahih Muslim No.3896)
Oleh karena itu, pada pernikahan, sebaiknya mempelai pria jangan memakai cincin emas karena itu haram. Dosa. Sebaiknya pakai cincin perak, atau tidak pakai cincin sama sekali.
Kesimpulan
Astagfirullahaladzim. Pencerahan sudah saya dapatkan, bahwasanya memang benar emas kuning itu haram bagi pria. Untuk pembahasan cincin kawin yang sebelumnya sudah saya diposting disini, dan mengundang banyak pendapat dari teman-teman sekalian akhirnya membuat saya lebih mendalami masalah ini dan mendapatkan pencerahan. Alhamdulillah. Terima kasih untuk perhatian teman-teman semua ya! ^_^
Bahasan 3
Cincin emas kuning haram bagi pria, lalu bagaimana hukumnya pria yang memakai cincin dari bahan lainnya seperti perak, emas putih, platina?
Jawaban : Alhamdulillah, Habib Munzir dari Majelis Rasulullah sangat memberikan jawaban yang memuaskan. Berikut saya kutip dari Forum Masalah Fiqih dan saya tuliskan sumber dibagian akhir tulisan ini. :)
- Belasan hadits riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.
- Tak ada hadits menyebutkannya emas putih, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning. Mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.
Dalam syariah yg disebut emas adalah yg berwarna kuning, mengenai emas putih (logam mulia), ia tidak disebut emas dalam syariah. Syariah mengharamkan emas bagi pria berkenaan dg emas yg dikenal para fuqara, dan dijadikan alat jual beli dimasa itu sebagai alat jual beli termahal. Perhiasan lainnya walau lebih mahal dari emas tidak diharamkan dalam syariah tuk pria, misalnya berlian, dlsb.
- Emas putih tak ada dalil yg mengharamkannya, dan sepakat para ulama akan hal ini. Mengenai emas kuning (dzahab) telah jelas larangan syariahnya teriwayat pada shahih Bukhari, shahih Muslim dll. Emas putih adalah logam mulia, sebagaimana tembaga, timah, atau mungkin zamrud, atau batu mulia dan logam mulia lainnya, bukan emas dalam syariah. Emas dalam syariah adalah yg dipakai sebagai alat jual beli (alat tukar) dinar, dll. Yg diharamkan adalah dzahab, bukan logam mulia, dzahab dalam bahasa arab bukan emas putih, tapi emas kuning.
Kesimpulan
Emas putih diperbolehkan bagi pria. Karena tak ada hadits menyebutkannya emas putih, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning. Mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.
Wallahu a'lam
Sumber penulisan :
1. http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/pakai-cincin-kawin-syariat-islam.htm
2. http://media-islam.or.id/2010/12/30/lelaki-muslim-haram-memakai-cincin-emas-dan-kain-sutera/
3. http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12542#12542